Kapolri Apresiasi Gerak Cepat Jajarannya Tangani Penganiayaan di Sumut

Dok. Kapolri - - Jenderal Listyo Sigit Prabowo - - /@listyosigitprabowo *)

JAKARTA – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memgepresiasi langkah cepat jajarannya atas kasus penganiayaan di Medan yang melibatkan anak dari Perwira Polri yang bertugas di Polda Sumut.

Apresiasi tersebut dikhususkan kepada Jajaran Divisi Humas Polri, Polda Sumatera Utara dan Sekretaris Pribadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Sekpri Kapolri).

“Terima Kasih atas dedikasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan,”

Bacaan Lainnya

@DivHumas_Polri @HumasPoldaSumut @ahriesonta

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka AH dan terancam hukuman lima tahun penjara. Dimana sebelumnya Ah diduga melakukan penganiayaan terhadap KA dan viral di media sosial.

“Hari ini kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap saudara AH terkait dengan LP pelapor atas nama Ken Admiral, pasal yang diterapkan 351 KUHPidana ayat 2 ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono dalam konferensi pers, Selasa (25/4) malam.

Diketahui, tersangka AH sendiri merupakan anak dari oknum perwira Polri yang bertugas di Polda Sumut yang telah dilakukan pemeriksaan dan sidang Etik oleh Propam Polda Sumut.

Kemudian, telah ditemukan adanya pelanggaran etik dan di sanksi penempatan khusus mulai malam ini.

“Pada dasarnya Propam Pro Aktif apabila ada Anggota yang melakukan pelanggaran, disini AKBP Achirudin Hasibuan melakukan pembiaran tindak pidana penganiayaan. Yang melanggar pasal 13 huruf M Perpol nomor 7/2022 merupakan Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa,” jelas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes. Pol. Dudung Adijono. (*/DR)