Kepala BNN RI Bersama WamenkumHAM Bahas Revisi Undang-Undang Narkotika

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Dr. Petrus Reinhard Golose menerima kunjungan wakil menteri (Wamen) Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., pada Senin, (6/6).

Kedatangan wakil menteri Hukum dan HAM tersebut membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang sebelumnya telah dibahas oleh Menteri Hukum dan HAM RI bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret lalu.

Kepala BNN didampingi Direktur Hukum BNN, Susanto, S.H., M.H. dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa isu yang perlu diangkat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. Dua diantaranya yaitu terkait penguatan tim asesmen terpadu dan pengaturan zat psikoaktif baru atau NPS.

Bacaan Lainnya

“Kita perlu mendorong pengaturan NPS dalam Undang-Undang mengingat banyaknya jenis NPS yang telah teridentifikasi beredar di Indonesia,” ungkap Dr. Petrus Reinhard Golose.

Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. dalam pertemuannya bersama Komisi III DPR. Dikutip dari website Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pentingnya meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika mengingat tren perkembangan penyalahgunaan yang masih sangat tinggi.

Komunikasi dan koordinasi pun terus dilakukan oleh BNN bersama Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana pertemuan Kepala BNN dan WamenkumHAM pada hari ini. Edward Omar Sharif berharap BNN dan Kemenkumham dapat kompak mengenai isu-isu yang akan dibahas dalam pembahasan bersama DPR.

“Terkait revisi Undang-Undang Narkotika yang akan dibahas di DPR leading sektor memang adalah Kementerian Hukum dan HAM, namun kita harus kompak mengenai isu-isu dan materi yang akan dilakukan pembahasan bersama DPR,” ujar Edward Omar Sharif saat diwawancarai usai pertemuan. (*)