KIP RI GELAR SIDANG GUGATAN MABES POLRI | Headline Bogor

JAKARTA – Sidang gugatan perihal Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan Komisi Informasi Pusat terhadap Mabes Polri digelar hari ini Selasa (6/3) dijalan Abdul Muis No 40 jakarta pusat Gd.BSG lantai 1 , dengan nomor register No. 034/V/KIP-PS/2017. Gugatan yang diajukan KIP ini adalah buntut dari kekecewaan terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam laporan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kurang lebih 4 tahun laporan tersebut terkatung-katung tanpa ada dasar hukum yg jelas dlm penyelesaian. Setelah menunggu 1 tahun dalam proses pergantian Komisioner KIP maka hari ini merupakan babak awal KIP.

Persidangan gugatan dibuka langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Arif Adi Kuswardono yang merupakan Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dengan beranggotakan Romanus Ndau Lendong dan Cecep Suryadi sedang sebagai mediator I Gede Narayana Sunarka dan PP Aldi Rano Sianturi dengan agenda pemeriksaan awal.

Ketua sidang langsung menanyakan kelengkapan aturan persidangan kepada pemohon dan termohon untuk Mabes Polri diwakilkan langsung oleh AKBP Riana. Ketua sidang membacakan ringkasan permohonan pemohon terkait pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No 14 th 2008 tentang BP wajib menyediakan Informasi Publik yg akurat, benar dan tdk menyesatkan terhadap keputusan hasil KKEPP di Polresta Bekasi Kota.

Sebagai mana diketahui bahwa pelapor telah menerima Dua salinan keputusan yang berbeda. Hasil putusan sidang kode etik Polri atau KKEPP menyatakan bahwa terlapor tidak bersalah berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf “c” PERKAP nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian, sedang dari Kompolnas pemohon menerima putusan yang menyebutkan “Menjatuhkan Hukuman” tanpa menyebutkan apa hukumannya.

Dalam hal ini Pemohon menyatakan keberatan atas sikap diam Kepolisian, untuk itu pemohon mengajukan permohonan Sengketa Informasi Publik kepada KIP. Dalam persidangan Ketua Majelis Komisioner langsung menanyakan duduk persoalan.

Pengacara penggugat yakni YFW menyatakan bahwa persidangan hari ini merupakan pembelajaran yang berharga bagi rakyat kecil.
“Persidangan hari ini sungguh menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sebagai masyarakat kecil dan sebagai pengacara keluarga dikarenakan keluhan kami yang lebih kurang hampir 4 tahun baru mendapatkan kesempatan utk bermediasi, dan kami harap KIP RI dapat menyelesaikan permasalahan yang kami sengketakn ini,” ujar YFW

“Sebagaimana diketahui cek yang disita Penyidik setelah ada P.19 dari Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti penipuan CPNS yg dilakukan Mulyadi Cs. Di pertengahan kenapa cek tersebut tidak dijadikan barang bukti itu karena tidak dibuatkan berita acara penyerahan barang bukti sesuai dgn Pasal 75 ayat (1) PERKAP nomor 14 th 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, padahal jaksa telah mengarahkan bahwa cek tersebut merupakan barang bukti atas dasar dari P19 dari Kejaksaan,” tambah YFW

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Mabes Polri AKBP Rina mengungkapkan bahwa sidang hari ini baru mendengarkan dari penggugat termohon. Dan minggu depan Ketua Majelis Komisioner akan mengadakan agenda mediasi.