Headline Nasional | KPK Agendakan Periksa Ganjar Pranowo Terkait Dugaan Korupsi e – KTP

JAKARTA – Dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Jumat (10/5/2019).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Diketahui, pada saat pembahasan KTP elektronik Ganjar memang menjabat sebagai anggota komisi II DPR RI dari fraksi PDIP. Selain itu, lembaga antirasuah ini pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Morowali Aptripel Tumimomor. Ia pun dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Markus diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP. Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP.

Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun. Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada mantan pejabat Kemendagri Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani. (*)