JAKARTA – Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT CLM, Helmut Hermawan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (27/2), Hakim Tumpanuli menyatakan bahwa penetapan status tersangka Helmut oleh KPK dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej dinyatakan gugur.
Gugatan praperadilan ini, dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL, diajukan karena Helmut tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Helmut diduga memberikan suap kepada Eddy Hiariej.
“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.” kata Hakim Tumpanuli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Hakim menjelaskan bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka, dan tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK.
Helmut Hermawan mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan pelanggaran prosedur KUHAP dalam proses penyidikan. Ia menyatakan ada setidaknya tiga alasan kuat yang menjadi dasar pengajuan praperadilan ini kepada PN Jakarta Selatan. (*/DR)