JAKARTA – Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pandemi Covid-19.
Dalam keterangannya, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan, kasus ini bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM dari swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.
Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/).
Uang tersebut telah disiapkan oleh Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar. Selanjutnya KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK pun menetapkan lima orang tersangka sebagai penerima suap, Juliari Batubara selaku Mensos, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono. Sebagai pemberi suap, Ardian IM, dan Harry Sidabuke selaku swasta. (*)