Headline Nasional | Legislator Nilai Semangat Liberalisasi Kapitalistik Menjadi Ruh RUU Omnibus Law

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai ketentuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat berbahaya bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pasalnya banyak aturan penting dalam penyelenggaraan pendidikan akan dihapus dan diubah dengan ketentuan baru dalam RUU ini.

Sayangnya, kata Mulyanto, ketentuan baru dalam RUU Cipta Kerja ini cenderung menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis dan menanggalkan aspek kebudayaan dalam pendidikan.

“RUU yang mengamandemen hampir 100 UU namun menghasilkan 500 peraturan baru ini, memuat 3 ketentuan penting yang akan mengubah wajah dunia pendidikan yakni dicabutnya sifat nirlaba pada kelembagaan pendidikan; dihapusnya pembatasan bagi lembaga pendidikan asing dan hilangnya pilar kebudayaan dalam pendidikan tinggi,” papar Mulyanto.

Bacaan Lainnya

Soal badan hukum pendidikan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi, lanjutnya, yang semula berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 60 ayat (2) UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), diubah melalui pasal 68 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menjadi dapat berprinsip nirlaba dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.

“Terkait penyelenggaraan pendidikan asing. Pasal 68 ayat (6) dan Pasal 69 ayat (8) RUU Cipta Kerja telah menghapus beberapa ketentuan yang ada pada Pasal 65 ayat (3) UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 90 ayat (4) serta ayat (5) UU No. 12/2012 tentang Dikti, yang semula: wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan nasional; mengutamakan dosen, pengelola dan tenaga kependidikan WNI; serta wajib mendukung kepentingan nasional, menjadi: tanpa adanya kewajiban-kewajiban tersebut,” terangnya.