MUI Rilis Fatwa Haram Soal Media Sosial

Jakarta (Headlinebogor.com) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai peng­gunaan media sosial (medsos). Ada beberapa poin yang diharamkan untuk dilakukan di medsos, salah satunya penyebaran permusuhan.

DOKUMEN fatwa itu dibacakan Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI hukum dan pedoman ber­muamalah melalui medsos.

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui medsos. Ia berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten medsos yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi yang dilarang oleh agama,” ujar Ma’ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan medsos. Komisi Fatwa MUI menye­butkan, setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain, red), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat mus­lim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meski­pun dengan tujuan baik, sep­erti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat muslim juga diharam­kan menyebarkan materi por­nografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari. Haram pula menyebarkan kont­en yang benar tetapi tidak ses­uai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diak­sesnya konten maupun infor­masi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di medsos yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk mem­peroleh keuntungan, baik eko­nomi maupun nonekonomi, hukumnya haram. “Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, me­manfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap Ma’ruf.

Ma’ruf Amin menyerahkan fatwa MUI tersebut kepada Menteri Komunikasi dan In­formatika Rudiantara. Dia berharap fatwa tersebut bisa mencegah konten-konten negatif di medsos.

Rudiantara menegaskan bah­wa pihaknya akan berkoordi­nasi dan berkomunikasi den­gan MUI terkait implementasi fatwa di lapangan. “Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI menafsirkan praktik-prak­tik apa saja yang diharamkan di lapangan,” ujar Rudiantara.

Keluarnya fatwa ini mendapat dukungan penuh dari GP Ansor Kota Bogor. Ketua GP Ansor Kota Bogor Rahmat Imron Hidayat mengatakan, pihaknya mendukung fatwa MUI yang mengatur soal penggunaan medsos. “Kita tahu seberapa besar dampak negatif yang berasal dari medsos. Adanya fatwa ini bagus untuk mengatur bagaimana orang atau organ­isasi mencurahkan pemikiran­nya, namun tetap pada koridor sopan santun dan mengurangi sesuatu yang sifatnya tidak ber­dasar alias mendekati fitnah,” ujar lelaki yang akrab disapa Kang Romi.

Menurutnya, fatwa ini akan mereduksi konten-konten negatif yang disebarkan me­lalui medsos. “Banyak sekali akun-akun di medsos yang malah berkembang akibat menyebarkan sesuatu yang abu-abu, tidak berdasarkan fakta, bahkan cenderung menjelek-jelekan orang atau organisai. Hal itu tentu saja berarti medsos turut andil me­nyebarkan sesuatu yang bersi­fat mudharat. Karena itulah fatwa ini bisa menjadi jawaban bagaimana kita menggunakan medsos secara arif, menye­barkan kebaikan dan bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ke depannya, lanjut Kang Romi, pihaknya juga akan mengawal kebijakan ini untuk selanjutnya menjadi bahan merumuskan Undang-Undang ITE. “Kami akan mengawal fatwa ini agar konsisten dalam pelak­sanaannya dan menjadi dasar kebijakan untuk perumusan Undang-Undang ITE. Hal ini akan membawa manfaat se­benarnya dari medsos yang ha­rusnya menyebarkan kebaikan, bukan sebaliknya yang malah lebih terlihat saat ini,” tutupnya.

 

 

 

(Metropolitan.id)