Headline Nasional | Pakar Hukum Pertanyakan Sensitifitas Hakim Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba

KOTA BOGOR – Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H, mempertanyakan sensitifitas majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menganulir vonis mati terhadap para bandar narkoba.

Yenti berpendapat, seperti halnya korupsi, terorisme, dan kejahatan seksual pada anak, kejahatan narkotika juga harus dipandang sebagai hal yang sangat serius.

“Ini kan jadi sorotan masyarakat, gimana nih hakimnya? sensitifitas para hakim terhadap maraknya narkoba di Indonesia untuk menyelamatkan generasi bangsa,” kata Yenti, Senin (28/6).

Bacaan Lainnya

Meskipun memiliki independensi dalam memutus sebuah perkara, Yenti mengingatkan bahwa hakim juga memiliki pedoman saat memutus, yakni disparitas hukuman. Hal ini harus ditelusuri dengan membandingkan perkara serupa yang telah diputus sebelumnya.

“Bagaimana pun juga rezim kita masih menggunakan pidana mati untuk pengedar narkotika,” jelasnya.

Menurut Yenti, hakim tidak perlu takut menjatuhkan pidana mati terhadap para bandar narkotika. Sebab, selama ini masih banyak pengedar narkotika yang tidak takut dengan ancaman pidana mati.

Dan Ini sekaligus menepis pendapat yang menilai pidana mati terhadap bandar narkotika harus dihapuskan karena tidak signifikan terhadap peredaran narkoba.

“Kalau dari pandangan saya, pidana mati yang masih diterapkan saja masih naik peredarannya, apalagi tidak diterapkan? Bisa melambung,” ujarnya.