KOTA BOGOR – Pemerintah pusat resmi melarang para aparatur sipil negara (ASN) beserta pejabat untuk menggelar buka bersama (bukber) selama ramadan. Hal ini mendapatkan tanggapan dari PHRI Kota Bogor yang merasa keberatan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay menegaskan, ia merasa keberatan dengan aturan yang dibuat pemerintah tersebut.
“Saya juga keberatan. Karena kami rasa tidak fair aja disatu pihak seperti konser dan lain-lain dilonggarkan. Malah andalan bisnis kita di bulan puasa malah dilarang,” kata Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay dalam keterangannya, Ahad (26/3)
Ia mengatakan, momen buka bersama merupakan andalan atau ujung tombak bagi usaha dunia perhotelan dan restoran khususnya di Kota Bogor. Namun, justru pemerintah membuat aturan atau melarang para pejabat untuk bukber saat bulan ramadan.
Terlebih, kata Yuno, aktivitas atau kegiatan lainnnya saat bulan ramadan ada yang sudah dilonggarkan seperti konser musik. Namun bukber para pejabat justru dilarang pemerintah.
“Bukber menjadi andalan karena penjualan kamar seringnya menurun saat bulan puasa,” jelas Yuno
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar momen buka puasa bersama ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa 21 Maret 2023.
Adapun alasan yang tercantum, yakni karena saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemis. Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para ASN dan pejabat pemerintah melakukan buka puasa secara sederhana.
Terkait pelarangan mengenai pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini 2023, larangan tersebut diberikan kepada para Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah. Tidak berlaku bagi masyarakat umum. Maka pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama.