• Tentang Kami
  • Manajemen & Tim
  • Hubungi Kami
  • Peta Situs
  • Login
Headlinebogor.com
  • Bogor Raya
    • Kabupaten Bogor
    • Kota Bogor
    • Bogor Barat
  • Nasional
    • Ekonomi & UKM
    • Sosial Politik
    • Seni Budaya
  • Fitur
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Sosok Inspiratif
    • Pariwara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Berita Video
No Result
View All Result
  • Bogor Raya
    • Kabupaten Bogor
    • Kota Bogor
    • Bogor Barat
  • Nasional
    • Ekonomi & UKM
    • Sosial Politik
    • Seni Budaya
  • Fitur
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Sosok Inspiratif
    • Pariwara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Berita Video
No Result
View All Result
Headlinebogor.com
No Result
View All Result

Headline Nasional | Penetapan Kehalalan Produk Tetap Menjadi Kewenangan MUI

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2021
in Nasional
0

JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya di Jakarta, Rabu (06/01).

Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

“Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal,” terang Sukoso.

“Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.

Sukoso yang juga Profesor bidang Bioteknologi ini mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada.

Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut. Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tags: BPJPHHalalKemenagMUI
Previous Post

Headline Bogor | Bantuan Bupati Bogor Tahap III Selesai Disalurkan Sesuai Dengan SOP

Next Post

Headline Jakarta | Sudin KPKP Jaktim Pastikan Produksi Tempe Berjalan Normal

Next Post

Headline Jakarta | Sudin KPKP Jaktim Pastikan Produksi Tempe Berjalan Normal

  • Tentang Kami
  • Manajemen & Tim
  • Hubungi Kami
  • Peta Situs
  • Login

© 2020 PT. Headline Media Indonesia - All right reserved

No Result
View All Result
  • Bogor Raya
    • Kabupaten Bogor
    • Kota Bogor
    • Bogor Barat
  • Nasional
    • Ekonomi & UKM
    • Sosial Politik
    • Seni Budaya
  • Fitur
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Sosok Inspiratif
    • Pariwara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Berita Video

© 2020 PT. Headline Media Indonesia - All right reserved