JAKARTA – Per 1 Januari 2021, Pemerintah Indonesia berencana akan menutup sementara seluruh Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara. Penutupan ini terkait munculnya varian baru virus Covid-19.
“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, (28/12)
Aturan penutupan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, namun akan disertai penerapan protokol pencegahan Covid-19 ketat.
Untuk warga asing yang tiba di Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam.
“Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Menlu Retno.
Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air, diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR. (*)