Headline Nasional | PHPU Legislatif, Pelanggaran Administratif Pemilu di Bengkulu

JAKARTA – Banyak pemilih yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ikut memberikan suara. Sebaliknya, ada pemilih yang namanya tercantum dalam DPT tapi tidak dapat memberikan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Persoalan ini mengemuka dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 di Dapil Provinsi Bengkulu, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/7/2019) sore.

Caleg Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Dapil Bengkulu Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jukan melalui kuasa hukumnya Ruslan Mojoarjo mendalilkan telah terjadi pelanggaran dalam pemungutan suara di TPS 2 Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Pelanggaran tersebut berupa adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun ikut memberikan suara tanpa menunjukkan surat keterangan pindah memilih. Atas peristiwa tersebut, saksi Pemohon telah menyampaikan keberatan namun tidak mendapat respons apa pun dari Bawaslu maupun KPU,” jelas Ruslan memaparkan pokok permohonan perkara Nomor 28-01-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PKB. Kendati demikian, dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat memperingatkan Pemohon bahwa perkara yang diajukan ke MK belum mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB.

Sementara itu melalui Perkara Nomor 181-04-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Partai Golongan Karya (Golkar) selaku Pemohon, mempersoalkan surat suara yang tidak dihitung oleh KPU yang mengakibatkan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul dibanding Partai Golkar. Kejadian itu terjadi dalam Pemilihan Anggota DPRD di Dapil Bengkulu 2. “Pelanggaran tersebut telah dilaporkan oleh Golkar bersama sejumlah parpol lainnya ke Bawaslu,” terang Irwansyah Putra kuasa hukum Golkar.

Selanjutnya kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi dalam permohonan Nomor 107-10-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PPP, mendalilkan adanya pemilih di Kelurahan Bandar Ratu, Kelurahan Koto Jaya, Kelurahan Pasar Gedang dan Desa Ujung Padang di Kabupaten Mukomuko tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Para pemilih tidak dapat memilih walaupun terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP Elektronik. Alasan tidak dapat memilih disebabkan surat suara habis,” tandas Erfandi.

Atas peristiwa itu, PPP bersama PKS, PKPI dan Partai NasDem melapor ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko, termasuk melapor ke Bawaslu Pusat. Hingga kini laporan mereka sedang dalam proses pemeriksaan.

(mkri.id)