Headline Nasional | Proses Legilasi Yang Ugal – Ugalan, PSHTN FHUI Desak Presiden Terbitkan Perppu

4. Mengecam segala bentuk aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat maupun tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota POLRI dengan menggunakan kekerasan yang di luar kewajaran, baik terhadap para demonstran, maupun terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan amanah sesuai profesinya. Kepolisian seharusnya bisa memberi keteladanan dan menahan diri untuk tidak bertindak represif dan menghindari jatuhnya korban.

5. Mendesak KAPOLRI sebagai pimpinan tertinggi di bawah Presiden yang bertanggung jawab pada sektor keamanan negara, untuk melepas semua aktivis yang dituding menyebarkan hoaks karena pikiran tidak bisa dikriminalkan. Apalagi dasar tudingan penyebaran kebohongannya itu pun ada banyak versi. Seiring dengan itu, juga mendesak agar pimpinan POLRI untuk memproses hukum semua oknum POLRI yang menggunakan kekerasan terhadap aksi warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi republik ini. Keadilan harus ditegakkan terutama kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negara dan melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa, pelajar, tim medis serta para jurnalis.

Meminta KAPOLRI untuk menggunakan golden momentum ini untuk mereformasi institusinya dengan tata kelola yang jauh lebih profesional. Dukungan Anggaran yang meningkat tajam selama satu periode ini, akan memberi kesempatan yang luar biasa kepada KAPOLRI untuk melakukan banyak hal demi terwujudnya kepolisian yang profesional dan imparsial.

Bacaan Lainnya

Sumber : PSHTN FHUI