Rencana Percepat Pendaftaran Capres, Bawaslu : Asal Tak Langgar UU

Dok. Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) /Reyn Gloria)

JAKARTA – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan bahwa pihaknya tidak mengkhawatirkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakselerasi jadwal pencalonan peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, hal ini tidak menjadi permasalahan, selama tetap berada dalam batas-batas yang ditetapkan oleh undang-undang (UU).

“Selama tidak melanggar UU, saya rasa tidak ada masalah. Bagi Bawaslu, yang penting adalah agar tidak ada pelanggaran terhadap UU, dan ini dalam konteks 8 bulan,” jelasnya dalam diskusi bersama Media di Gedung Media Center DPR RI, Jakarta, pada Selasa (19/9).

Bacaan Lainnya

Totok menyatakan bahwa selama tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, maka tidak ada alasan untuk mengkritiknya. “Bawaslu hanya berperan dalam mengawasi apakah ada pelanggaran prosedur atau tidak,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Idham Kholik juga menjelaskan bahwa percepatan tersebut masih sesuai dengan jadwal yang diatur oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, menurutnya, hal ini dapat diterima dan tidak akan mengganggu jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

Dia juga berharap bahwa usulan ini akan membantu KPU dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, mengingat bahwa KPU adalah lembaga pelayanan.

“Jika kami merujuk pada pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara, ini hanyalah usulan dan rancangan awal. Belum final. Mengapa kami mengusulkan percepatan ini? Karena kami ingin menggunakan waktu secara maksimal,” jelas Idham.

Untuk informasi lebih lanjut, KPU telah mengusulkan rancangan PKPU yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024. Jadwal yang diusulkan untuk pendaftaran direncanakan akan dimulai pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.

Sedangkan jadwal masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, yang dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, didasarkan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024. (*/DR)