Resmi, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Dari Luar Negeri

Dok. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) - Benny Rhamdani/BP2MI)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama instansi terkait pada Selasa (16/4).

Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, hasil rapat tersebut mengarah pada pencabutan dan pengembalian kebijakan impor barang-barang PMI ke dalam kerangka Permendag Nomor 25.

Bacaan Lainnya

Dengan pencabutan ini, pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia ditiadakan.

“Pembatasannya (barang Pekerja Migran Indonesia/PMI) dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” jelas Benny Rhamdani.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 03 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Namun, aturan ini menuai protes dari masyarakat, terutama terkait pembatasan jumlah barang pribadi yang bisa dibawa dari luar negeri seperti alas kaki dan pampers.

Zulhas kemudian membatalkan rencana revisi aturan tersebut, menyatakan bahwa aturan yang berlaku saat ini justru memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri namun tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

“Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran,” ujar Zulhas kepada wartawan. (*/DR)