KOTA BOGOR – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih berharap pemerintah dapat mengevaluasi penerapan TPPU kepada para pelaku tindak kejahatan korupsi dan tindak pidana kejahatan lainya, dimana UU TPPU ini sudah ada sejak lama namun penerapan masih belum maksimal.
“TPPU itu bukan isu baru, sudah 20 tahun, jadi negara atau pemerintah harus mengevaluasi, seperti diketahui hadirnya TPPU itu untuk memberantas korupsi,” kata Yenti usai menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kementerian Hukum dan HAM Badan Pembinaan Hukum Nasional di Bogor, Kamis (11/5)
Tak hanya pemerintah, Yenti pun berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menerapkan dalam dakwaan, dari kejahatan asal hingga TPPU sesuai dengan pasal 75, dengan diterapkannya TPPU dalam dakwaan, uang yang diduga hasil korupsi bisa kembali dan akan lebih optimal.
“Bukan dengan pasal 18 UU Korupsi tentang uang pengganti, maka tersangka atau pelaku akan pasang badan, gak akan mau mereka mengembalikan. Di tahun 2010 hingga 2012 itu kinerja KPK bagus, dan sekarang sedang lemah – lemahnya, berbeda dengan TPPU yang kejahatannya bukan korupsi yang ditangani Polda – Polda itu sangat bagus,” ungkapnya.
Dan dengan ditetapkannya Rafael Alun sebagai tersangka, menurut Yenti, penegak hukum akan menemui tantangan penanganannya karen Rafael Alun diduga mememakai crypto currency dimana komiditi terbatas sudah ada UU yang harus digunakan.
“Rafael Alun ini disangkakan menerima gratifikasi, suap, nah nanti kita lihat apakah masuk ke crypto entah itu bikin sendiri, jika bikin akun dan Rafael itu pasti bayar, atau seperti Perjudian. Dan untuk membeli media crypto itu uang dari mana, jika sudah crypto itu sudah kemana – mana, maka itu yang harus disita,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Yenti lagi, jika uang hasil TPPU tersebut diduga dinikmati atau mengalir ke keluarga Rafael Alun, itu bisa menggunakan TPPU Pasal 5, namun untuk Rafael Alun yang melakukan korupsi maka terkena UU Korupsi dan TPPU,
“Dan dengan akan dibahasnya RUU Perampasan Aset ini akan memperkuat UU TPPU, dan UU Korupsi dalam hal penyitaan. Jadi Harta yang diproses hukum itu akak jelas dengan UU Perampasan Aset. Jangan sampai barang sitaan hilang. Dan UU Perampasan Aset itu sudah lama, saya saja terlibat dalam UU Perampasan Aset itu sejak tahun 2006 hingga tahun 2008 di jaman Pak SBY itu sudah ada, ini tinggal kemauan politik,” tandasnya. (DR)