Terbukti Bersalah Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta (Headlinebogor.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang putusan terhadap kasus penistaan agama. Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendengarkan langsung putusan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan di hadapan jaksa, kuasa hukum dan terdakwa. Dalam amar putusannya, mereka menimbang bahwa Ahok telah terbukti bersalah.

“Menimbang terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani biaya,” kata dia di persidangan.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah menoda agama, menjatuhlan pidana dengan pidana penjara dua tahun, terdakwa ditahan, mengajukan barbuk dan membebankan biaya perkara 5 ribu kepada terdakwa,” lanjutnya membacakan amar putusan.

Dengan begitu, Ahok akan ditahan dan putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni setahun dengan dua tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan juga sesuai isi dakwaan yakni Pasal 156a tentang penodaan agama, bukan alternatif Pasal 156.

 

 

 

(Jawapos.com)