Tidak Ditilang, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diarahkan Untuk Servis

Dok. Uji Emisi/net)

JAKARTA – Polisi tidak akan memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan yangtidak lolos uji emisi, hal ini disampaikan oleh Irwasda Polda Metro Jaya, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis.

“Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan diberikan sanksi tilang,” kata Nurcholis kepada wartawan pada Senin (11/9).

Nurcholis menjelaskan bahwa penindakan melalui tilang dianggap tidak efektif, oleh karena itu, warga yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan diarahkan untuk melakukan servis kendaraan mereka.

Bacaan Lainnya

“Terbukti, pemberian tilang tidak efektif. Sehingga, setelah adanya Satgas, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan disarankan untuk servis, dan kami akan berkoordinasi dengan dealer untuk membantu dalam proses servis,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim bahwa tidak ada masyarakat yang menentang penegakan hukum tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan bahwa masyarakat sudah memiliki kesadaran tentang kondisi kendaraan mereka.

“Sampai saat ini, masyarakat telah sadar. Tidak ada yang merasa keberatan terhadap penegakan hukum ini,” ujar Latif pada Sabtu (2/9).

Selain itu, Latif juga mencatat bahwa masyarakat sudah menyadari masalah polusi udara yang memburuk di Jakarta dan menunjukkan antusiasme dalam melakukan uji emisi kendaraan mereka.

“Iya, baru-baru ini, banyak masyarakat yang datang untuk melakukan uji emisi di Kantor LH (Lingkungan Hidup). Kesadaran ini patut kita hargai,” tambah Latif. (*/DR)