“Saya belum pernah berkomunikasi dengan Harun, kenal juga tidak, baik komunikasi ketemu langsung atau tidak langsung, saya belum pernah,” kata Wahyu.
Menurutnya, ia sungkan untuk menolak permintaan yang dilayangkan Tio, Doni dan Saeful karena sudah berkawan sejak lama. Ia menambahkan, dirinya dan Arief Budiman telah menyampaikan hal ini kepada beberapa pihak.
Dalam sidang ini, Wahyu tidak membuka terkait dugaan suap yang disebutkan dalam pokok aduan. Sebab, hal ini dinilainya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi mohon maaf tidak bermaksud tidak terbuka tetapi jelas terkait dengan dugaan ketidak profesionalan tentu saya menyerahkan kepada majelis hakim,” ujarnya.
Selain Wahyu dan para Pengadu, sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah Pihak Terkait, yaitu dari KPU RI dan KPK. Sidang ini sendiri dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota majelis yang semuanya merupakan Anggota DKPP, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm dan Dr. Ida Budhiati. (*)