Bareskrim Polri Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Dok. Ketua KPK - Firli Bahuri/Ist*)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan memeriksa lima orang saksi terkait dugaan kasus dugaan korupsi gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Divisi Hukum Mabes Polri memberikan keterangan terkait penyelidikan ini sebagai tanggapan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dengan pelanggaran penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri.

Tim Hukum Mabes Polri yang diwakili oleh AKBP Janes H Simampora mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari dan menemukan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya

“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (kami) mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka klarifikasi kepada lima orang,” kata tim Hukum Mabes Polri AKBP Janes H Simampora, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/5).

Selain pemeriksaan saksi, Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan dan analisis dokumen serta bukti pendukung lainnya terkait laporan dugaan gratifikasi terhadap Firli Bahuri.

Menurut Divisi Hukum Mabes Polri, gugatan LP3HI yang menyatakan penghentian penyelidikan secara material tidak sah dan tidak memiliki alasan yang kuat, karena proses penyelidikan masih berlangsung oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Karena sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelas Janes.

Janes juga menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

Dia menyatakan bahwa penanganan perkara terhadap laporan polisi yang diajukan pada tanggal 16 Juni 2021 oleh Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap Ketua Komisi Anti rasuah tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Divisi Hukum Mabes Polri juga menyatakan bahwa semua dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI dapat dibantah dan bila perlu ditolak.

“Maka seluruh dalil-dalil permohonan pra peradilan pemohon terbantahkan oleh karenanya mohon untuk dikesampingkan dan ditolak,” kata Janes.

LP3HI menggugat Firli Bahuri dengan alasan bahwa Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter pada Juni 2020 untuk berziarah ke makam orang tuanya. Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter yang dilaporkan oleh Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

ICW menemukan selisih harga sekitar Rp 141.000.000, yang diduga sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan gratifikasi ini ke Dewan Pengawas KPK, dan laporan tersebut telah memutuskan Firli Bahuri bersalah. (*/DR)