Berkas Korupsi Timah 300 Triliun Sudah Bisa Dilimpahkan Seminggu Kedepan

Dok. Jaksa Agung – ST Burhanuddin/X /Kejaksaan)

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa proses hukum kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 sudah hampir selesai.

Berkas perkara tersebut kemungkinan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu satu minggu ke depan.

“Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Rabu (29/5)

Post ADS 1

ST Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini meningkat drastis dari perkiraan awal Rp 271 triliun.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

“Kerugian negara dalam kasus timah ini cukup fantastis, dari perkiraan awal Rp 271 triliun kini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” ujarnya. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !