JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Proyek Base Transceiver Stadion (BTS) 4G Kominfo.
Dengan mengenakan rompi tahanan Johnny G Plate langsung dibawa ke mobil tahanan dan langsung dilakukan penahanan.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5)
Sebelumnya, Plate merupakan saksi, ditingkatkan sebagai tersangka sehubungan dengan wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan jabatannya sebagai menteri.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Dapat diketahui, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh telah mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh pada Senin (15/5). (*/DR)