JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan sanksi pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoyo juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas Djamaluddin (TD) berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.
Dimana sebelumnya kasus ini berawal dari seorang peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran 2023 di laman Facebook-nya.
Kemudian, ada salah satu akun bernama Ahmad Fauzan S yang memberikan komentar terhadap postingan Thomas. Andi Pangerang Hasanuddin lalu membalas komentar akun tersebut. (*/DR)