PEKANBARU – Buntut pengakuan Bripka Andry Darma Irawan yang menyebut dimintai setoran oleh Kompol Petrus Hottiner Simamora hingga Rp650 juta.
Akhirnya Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal mencopot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari jabatan sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
“Danyon (Kompol Petrus, red) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam,” ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dikutip dari jpnn.com pada Senin (5/6).
Menurut Irjen Iqbal, Pencopotan Kompol Petrus sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan soal setoran bawahan kepada atasan tersebut.
“Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial. Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga,” tegas Irjen Iqbal.
Irjen Iqbal menjelaskan bahwa Bripka Andry tak pernah masuk kantor sejak dimutasi pada 13 Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang. (*/DR)