BOGOR – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih meminta perhatian Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, karena merasa kaget saat digruduk puluhan korban investasi ilegal robot trading FIN888 di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3).
Puluhan korban FIN888 dan kuasa hukum sebelumnya mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melihat dan memberi dukungan kepada Yenti untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Namun tidak didapati dan hadir di Bareskrim.
Kepada awak media Yenti menjelaskan, bahwa sesuai hari itu tidak ada jadwal memberikan keterangan di Bareskrim Polri, pasalnya menurut Yenti daftar pertanyaan yang dikirimkan kepadanya melalui email belum lengkap dan terlampau singkat danendadak.
”Memang tadi malam itu saya ditelepon penyidik dan sudah janjian akan menjawab email terlebih dahulu, karena saya lihat pertanyaannya belum ada perkaranya hanya diberikan baru definisi-defisini saja. Itu saya rahasiakan dan kuasa hukum korban juga ngak tahu apa yang ditanyakan kepada saya,” kata Yenti
Sebagai ahli TPPU yang dimintai keterangan, menurutnya, tidak ada urusan dengan korban, namun ia memahami kekecewaan para korban investasi ilegal FIN888.
”Saya memahami kekecewaan mereka, kurang lebih setahun laporannya tapi belum ada kemajuan yang signifikan. Saya memang pernah bertemu dengan lawyer dan perwakilan korban untuk buat legal opinion LO terkait kasus ini, biar dibawa ke Bareskrim,” jelasnya.
Yenti menilai, substansi kasus robot trading FIN888 ini mirip dengan robot-robot trading lainnya. Namun yang menjadi masalah para korban ini tidak merasa tidak ada progres yang signifikan dan merasa diperlakukan tidak sama oleh aparatur penegak hukum.
Menurut Yenti, mereka perwakilan korban menagih janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan mengusut tuntas semau kasus investasi ileg atau bodong.
”Ini tidak bisa dipermainkan. Apalagi dengan adanya kasus kemarin yang mencoreng nama Kepolisiaan, jadi kepada Kapolri, Pak Listyo ini menjadi atensi Bapak. Tidak enak digeruduk kayak gini?,” pungkasnya.
Menurut Kuasa Hukum Korban FIN888, Oktavianus Setiawan, keterangan Yenti Garnasih sebagai ahli TPPU sangat diharapkan untuk mengungkap kasus tersebut. Karena sudah lebih dari satu tahun belum juga menetapkan tersangka.
Dengan batalnya Yenti sebagai ahli yang dimintai keterangan, ia menyesalkan. Karena penyidik tidak menginformasikan kepadanya dan para korban. Dimana para korban telah menyempatkan waktunya untuk hadir dan memberi dukungan kepada Yenti di Bareskrim.
“Mereka menyempatkan waktunya untuk datang ke Bareskrim, ada dari mereka yang mengambil cuti untuk bisa hadir dan memberikan dukungan. Dan ini adalah kasus robot trading yang pertama dilaporkan sebelum kasus – kasus yang lain, tapi tidak seperti robot trading yang cepat. Kasus FIN888 terasa jalan di tempat. Kami menduga karena adanya keterlibatan orang besar berinisial TR, berdasarkan LO nya Ibu Yenti Garnasih sudah bisa cukup untuk bisa dikenakan tindakan TPPU, ” tandasnya. (DR)