JAKARTA – Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Ombudsman Republik Indonesia, terkait pemberhentiannya sebagai pegawai KPK, secara sepihak.
Tak hanya Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekjen KPK, Cahya Harefa dan Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas juga dilaporkan Endar ke Ombudsman.
Endar tak terima dengan keputusan Sekjen KPK bahwa ia diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sebelumnya, Endar diketahui juga melaporkan Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 4 April lalu.
“Saya melaporkan ke Ombudsman terkaot dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret, dengan adanya dugaan maladministrasi,” jelas Endar melalui keterangan persnya, Senin (17/4).
Menurut Endar diduga kuat terjadi maladministrasi terjadi dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama,” ujarnya.
Ia berharap, Ombudsman mampu menjalankan tugasnya sebagai mana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan terdapat malaadministrasi atas status kepegawaiannya di KPK.
“Seandainya ada malaadministrasi, kami harap ada pembatalan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian dengan hormat tersebut,” tandasnya. (*/DR)