Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Ajukan Amicus Curiae ke MK

Dok. Habib Rizieq | Prof. Din Syamsuddin /Net)

JAKARTA – Sebanyak lima tokoh nasional Indonesia, antara lain Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman, telah mengajukan surat amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres yang saat ini sedang diputuskan oleh lembaga tersebut.

Surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ini disampaikan sebagai wujud keprihatinan mendalam terhadap masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menegaskan pentingnya keadilan berdasarkan asas negara hukum.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya

Surat amicus curiae ini telah resmi disampaikan ke MK pada Rabu siang (17/4) oleh perwakilan kuasa hukum mereka dan diterima oleh petugas MK pada pukul 14.19.

Dalam suratnya, kelima tokoh tersebut menyampaikan empat poin penting terkait peran MK dalam konteks reformasi dan perlindungan konstitusi.

Pertama, MK sebagai guardian of constitution yang bertugas mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Kedua, pentingnya hakim menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Ketiga, mereka menyoroti adanya conflict of interest dalam sejarah Orde Lama dan Orde Baru yang dianggap telah menyimpang dari semangat reformasi, dan keempat, mereka mendesak MK untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan semangat UUD 1945.

Para tokoh ini berharap agar MK dapat berperan aktif dalam meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi, serta mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan yang sesuai dengan semangat pembukaan UUD 1945. (*/DR)