Irjen Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Dok. Irjen Teddy Minahasa /Ist)

JAKARTA – Majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa.

Dimana, Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku tercela. Dimana perbuatan Teddy dalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 5kg.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Bacaan Lainnya

Untuk Ketua Majelis Hakim sidang KKEP mantan Kapolda Sumbar ini ialah Kabaintelkam Polri, Komjen Wahyu Widada, Wakil Ketua Majelis Hakim adalah Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Sementara hakim anggotanya ialah Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. (*/DR)