JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengkritik keterlibatan TNI yang memicu konflik di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, karena dianggap tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi mereka.
Diketahui, aparat gabungan TNI-Polri dikabarkan telah memaksa masuk ke wilayah warga Pulau Rempang, Batam, pada Kamis (7/9) yang menyebabkan bentrokan dengan warga.
“Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak,” ungkapnya dalam keterangannya, Senin (11/9)
Sukamta menegaskan bahwa tindakan represif terhadap rakyat oleh TNI-Polri adalah pelanggaran terhadap aturan hukum, terutama ketika tindakan tersebut menyebabkan korban anak-anak.
Menurutnya, TNI-Polri seharusnya berperan sebagai pengayom dan pelindung rakyat, serta berfungsi sebagai mediator dalam konflik antara perusahaan dan masyarakat.
“Tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan. Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik.” jelas Anggota DPR RI Fraksi PKS ini.
Pulau Rempang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada Agustus 2023 untuk pembangunan Industri dan pariwisata. Namun, masyarakat setempat menolak relokasi dan upaya penggusuran, yang mengakibatkan tindakan kekerasan oleh aparat TNI-Polri yang merugikan banyak orang. (*/DR)