KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG Tahun 2011 – 2021

Dok. Konferensi Pers KPK/Ist*)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan (KA), mantan Direktur Utama PT Pertamina, Selasa (19/9).

Karen ditahan setelah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina antara tahun 2011-2021.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 – 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/9).

Bacaan Lainnya

Ketua KPK, Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka dalam kasus ini, yang bermula dari laporan masyarakat.

Tim penyidik KPK mengumpulkan informasi dan data terkait peristiwa pidana tersebut setelah menerima laporan, dan setelah menemukan bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan kasus ini ke tingkat penyidikan.

“Sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009 s/d 2014 sebagai tersangka,” kata Firli.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp2,1 triliun. Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (DR)