JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini berawal dari penolakan Anwar terhadap putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi pencopotannya sebagai Ketua MK.
Dalam putusan MKMK tersebut, Anwar Usman ditemukan melanggar kode etik terkait dengan memutus perkara nomor 90 mengenai syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya dugaan konflik kepentingan.
“Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama, maka diperlukan teguran tertulis.” kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna
Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Anwar Usman guna menunjukkan sikap patuhnya terhadap putusan MKMK.
Dewa Gede Palguna juga menekankan pentingnya hakim konstitusi mematuhi prinsip etika dan perilaku yang pantas.
Namun, Anwar Usman tidak menerima putusan tersebut dan memutuskan untuk menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, Anwar meminta penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Perihal konflik ini, pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman di konferensi pers terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK. (*/DR)