Polda Metro Jaya Limpahan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel

Dok. Humas Polda Metro Jaya/*)

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menyebut pelimpahan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora ke Kejaksaan memakan waktu guna penyempurnaan berkas.

“Tentunya memakan waktu cukup lama yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5).

Ia mengungkapkan, penyidik perlu melihat detail konstruksi pasal yang diterapkan kepada keduanya. Tujuannya, agar kasus bisa diusut secara tuntas, hingga tidak ada celah serta memberikan keadilan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penahanan Mario kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan untuk Mario 94 hari di kepolisian, sedangkan Shane 92 hari. ni beberapa kali bolak balik penyempurnaan berkas ke kejaksaan terakhir 10 Mei kita kirim ke kejaksaan. Alhamdulillah dua hari lalu sudah P21,” ungkapnya. (*/DR)