JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan satu tersangka dari swasta atas dugaan suap pengadaan proyek bararang dan jasa bernama Mulsunadi Gunawan (MG) menyerahkan diri. Dimana Mulsunadi Gunawan merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.
“Betul, informasi yang kami terima hari ini satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas hadir ke KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7).
Menurut Ali, Mulsunadi Gunawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Juniver Girsang dan tengah diperiksa oleh penyidik.
“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Dalam kasus dugaan suap di Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Dimana dua tersangka adalah Kepala Basarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.
Sementara tiga tersangka lain dari pihak swasta di antaranya Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. (*/DR)