JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjauhi Mario Dandy Satriyo hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Selain hukuman penjara, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono juga memerintahkan agar Mario membayar Rp25 Miliar kepada David Ozora.
“Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900,” ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9)
Hakim Alimin menjelaskan bahwa Mario Dandy secara meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora dengan rencana terlebih dahulu.
Keputusan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Mario hukuman penjara 12 tahun berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/DR)