
Berdasarkan fakta persidangan, oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat sesuai tuntutan. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam penadahan.
Dalam pleidoi, penasihat hukum meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan dan dipulihkan hak-haknya. Mereka berpendapat bahwa para terdakwa tidak bersalah sebagaimana didakwakan. (MS)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !