Deky Ikwal Pratama : Sistem Pemerintahan Presidensial, Parlementer dan Semi Presidensial

OPINI – Banyak dari kita mengenal kata “negara” identik dengan pemerintahan. Dalam suatu kritik terhadap pemerintahan, diksi yang dipakai adalah “negara”. Memang benar unsur suatu negara harus memiliki pemerintahan yang diakui secara de jure dan/atau de facto. Pemerintahan sendiri dalam ilmu ketatanegaraan memiliki pengelompokan yaitu; pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit.

Dalam arti luas yaitu segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilaksanakan oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan negara yang memiliki fungsi dalam garis konstitusi. Pengertian seperti ini meliputi penyelenggaraan negara dibidang eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam suatu negara. Lalu pemerintah dalam arti sempit yaitu kegiatan penyelenggaraan pemerintah oleh organ atau instrumen pemegang kekuasaan eksekutif.
Dalam suatu pemerintahan terdapat sistem.

menurut Carl J. Frederich seorang ilmuwan politik keturunan Jerman mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian yang akibatnya jika salah satu tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dalam suatu pemerintahan terdapat suatu sistem. Ada dua sistem pemerintahan yang paling banyak dipakai, pertama adalah presidensisal dan kedua yaitu parlementer.

Beberapa negara seperti Indonesia, Korea Selatan dan Argentina menganut sistem presidensial. Ada beberapa perbedaan sistem ini dengan sistem parlementer antara lain; single executive dimana kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden, fixed term artinya masa jabatan ditentukan maksimal dapat diartikan tidak ada jabatan seumur hidup, presiden dapat dijatuhkan atau impeachment jika melakukan tindakan pidana, presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen dan konsekuensinya adalah parlemen tidak dapat menjatuhkan presiden, presiden menjadi formatur pembentuk kabinet dan menteri diberhentikan oleh presiden. Itulah garis besar perbedaan antara sistem presidensial sedangkan parlementer memiliki garis perbedaan yang cukup besar.