Sebelum di hari yang sakral tiba (kemerdekaan NKRI yang ke – 75), saya hendak menyampaikan suara hati berikut petisi untuk mengajak teman-teman yang masih waras untuk sejenak memandangi situasi dan kondisi negeri yang kian hari semakin tak terurus dan liar, khususnya didalam ruang dinamika penegakan hukum.
Negara Indonesia merupakan Negara Hukum, hal itu kita bisa lihat didalam Preamble UUD 1945 dan berikut telah tertuang di Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tentunya ketentuan konstitusi tersebut merupakan sendi-sendi ketatanegaraan yang paling utama, yang melandasi sistem hukum, sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan budaya suatu negara.
Konstutisi mempunyai peran untuk mempertahankan esensi keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai perkembangan yang bergerak
dinamis. Oleh karena itu, konstitusi yang ideal merupakan hasil dari penyesuaian dan penyempurnaan untuk mengikuti segala perkembangan, khususnya yang berkaitan dengan keinginan hati nurani rakyat.
Menurut Prof. Sri Soemantri, menerangkan bahwa negara hukum haruslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut :
a). Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban harus berdasarkan atas hukum atau perundang-undangan.
b). Adanya jaminan terhadap HAM
c). Adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) dalam negara.
Hal itu bermaksud untuk menjalankan roda-roda berkebangsaan dan berkenegaraan bisa berotasi seimbang dan tentunya menjadikan hukum sebagai ruang masa depan yang mencerahkan (ius constituendum).
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sebuah konstitusi, ditetapkan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.