Rd. Anggi Triana Ismail : Corona & Malapetaka Sosial, Apa Kabar Konstitusi ???!!

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah tidak hanya cukup dengan memerintahkan warga nya sekedar diam dirumah, karena bagaimanapun ketika masyarakat diam dirumah akan berdampak kepada perekonomiannya.

Dan apabila diam tanpa mempertimbangkan win-win solution nya atas perintah dari konstitusi sebagaimana yang termaktub didalam UUD 1945, sikap pemerintah bisa dikategorikan “melawan hukum”. Dan tentu seluruh masyarakat terdampak dari kebijakan atau anjuran yang terlegitimeit melalui Surat Edaran pemerintah bisa melakukan langkah hukum yang serius.

Diamnya pemerintah dalam menanggapi kebutuhan warga negara nya merupakan kejahatan terhadap konstitusi. Ini perlu dipertimbangkan dengan matang dan cepat. Karena anjuran-anjuran tersebut sangatlah terasa & terdampak oleh masyarakat kelas menengah & bawah. Mereka bisa mati bukan karena virus corona (covid-19), melainkan oleh sikap pemerintahan nya sendiri.

Bacaan Lainnya

Penulis : Rd. Anggi Triana Ismail