Headline Jakarta | Pemprov DKI Ancam Tutup Permanen Kios Pedagang Daging Anjing Pasar Senen

IMG 20210914 004619

JAKARTA – Menanggapi video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta turun langsung dengan berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, setelah mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, ia berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya segera melakukan penertiban di lapangan dan memberikan Surat Peringatan ke-1 (satu) kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan.

“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” ujar Suharini saat dikonfirmasi, Senin (13/9).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M. Yamin mengatakan, sejak awal semua pedagang juga telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar.

“Kami sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai dengan ketentuan Surat Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” imbuh Yamin.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies, seperti pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing, koordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan (Jabar dan Banten), dan daerah lainnya serta kementerian pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies.

“Menanggapi kasus ini pun, kami tidak diam saja. Pendekatan-pendekatan kepada pedagang, masyarakat, dan LSM/NGO berserta komunitas penyayang hewan, bersama-sama mengawasi peredaran dan perdagangan daging anjing, serta membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah juga terus kita lakukan,” pungkas Suharini. (*)