KOTA BOGOR – Pengacara bersama dengan konsumen perumahan dari PT. MR kembali mendatangi kantor pusat pemasaran PT MR di jalan Sholeh Iskandar, Kayu Manis, Tanah Sereal, Kota Bogor, guna menagih buyback sebesar Rp 500 juta atas putusan pengadilan yang tertuang dalam akta perdamaian, Kamis (26/9).
“Hari ini, seluruh direksi PT MR hadir, termasuk direktur utama dan direktur keuangan. Karena situasi ini sudah tidak wajar dalam bisnis properti. Klien kami sudah membayar lunas, tetapi sertifikat rumah belum juga keluar,” ujar Pengacara Konsumen dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail kepada wartawan.
Menurut Anggi, kliennya telah melunasi pembelian rumah sejak 2018, namun hingga saat ini pihak PT MR tidak menerbitkan sertifikat yang dijanjikan. Sehingga kliennya membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Kota Bogor,.
“Sampai terbit putusan yang dimana isinya PT MR harus melakukan buyback. Dan lucunya, mereka belum mempersiapkan ganti kerugian dalam Akta van dading,” ungkap Anggi.
Sementara itu, konsumen yang menjadi klien dari Kantor Hukum Sembilan Bintang menyatakan kekecewaannya, karena hak untuk memperoleh legalitas rumahnya tidak juga dipenuhi PT. MR.
“Saya sudah memperjuangkan hak saya sejak 2018 untuk mendapatkan sertifikat rumah. Mereka berulang kali berjanji, namun tidak ada realisasi. Terakhir, saya menuntut mereka melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Kota Bogor agar melakukan buyback sesuai putusan,” katanya.
Konsumen tersebut merasa enam tahun sudah cukup waktu untuk menunggu PT Manakib Realty memenuhi janjinya. “Harapan saya, mereka segera membayar buyback,” tambahnya.
Menurut Anggi dan kliennya, dalam pertemuannya, PT MR menyatakan akan berupaya memenuhi tuntutan dari kliennya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA