Pengamat Hukum Angkat Bicara Soal Mafia Demokrasi di Tubuh KPU Kota Bogor

Dok. Pengamat & Praktisi Hukum, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H (Kanan)/Ist)

KOTA BOGOR – Kasus yang menyeret salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Bogor dan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menjadi sorotan publik.

Dugaan pelanggaran hukum terkait pemberian uang untuk memuluskan pengurusan administrasi pendaftaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 mengundang berbagai reaksi, termasuk dari pengamat dan praktisi hukum Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.

“Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan bahwa kasus ini hanya masuk dalam pelanggaran kode etik dan tidak memenuhi unsur suap atau gratifikasi, perbuatan tersebut tetap mengarah pada pelanggaran hukum serius,” ungkap Anggi dalam keterangannya yang diterima media, Sabtu (7/12)

Post ADS 1

Anggi menjelaskan bahwa Komisioner KPU sebagai penyelenggara harusnya menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.

Jika terbukti menerima uang dari salah satu paslon, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Pasal 1 dan Pasal 2 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa, Pemberi suap dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta dan Penerima suap dapat dihukum penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

“Selain itu, jika gratifikasi terbukti berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, penerima dapat dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.

Managing Director Kantor Hukum Sembilan Bintang ini juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian dan kejaksaan, memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus ini tanpa menunggu pengaduan dari masyarakat.

“Perbuatan ini dilakukan sebelum fase pemilu berlangsung dan ada bukti uang masuk langsung ke rekening oknum KPU. Ini jelas perbuatan melawan hukum (Recht Delicten) dengan adanya niat (mens rea) yang disadari,” ujar Anggi.

Menurut Anggi, pengalihan fokus kasus ini hanya ke pelanggaran etik penyelenggara pemilu merupakan tindakan yang keliru.

“Kasus ini tidak bisa berhenti di ranah etika atau hanya diselesaikan oleh Bawaslu dan DKPP. Aparat harus hadir dan mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Kasus ini, lanjutnya, mencerminkan ironi dalam demokrasi Kota Bogor, di mana penyelenggara negara yang seharusnya menjaga integritas justru terlibat dalam praktik seperti “broker” demokrasi.

“Ini tamparan keras bagi demokrasi. Aparat harus segera bertindak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” tambah Anggi. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !