
KOTA BOGOR – Kolaborasi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor dan Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) semakin diperkuat menjelang perayaan Idul Adha. Sinergi ini difokuskan pada pencegahan penyakit hewan kurban sekaligus penataan sistem penjualan agar lebih tertib dan aman.
Dalam upaya tersebut, kedua pihak meningkatkan pengawasan di lapangan, dengan menata memantau lokasi penjualan, serta memperketat penerapan aturan administrasi bagi para pedagang hewan kurban di Kota Bogor.
Penataan Pedagang dan Kebersihan Lingkungan
Ketua HPPMI Kota Bogor, Sion Toni Samosir, menekankan pentingnya regulasi yang lebih tegas untuk mengatur lokasi penjualan hewan kurban.
Menurutnya, keberadaan pedagang liar yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik.
“Harus ada aturan tegas karena saat ini terindikasi banyak pedagang liar yang menjajakan hewan kurban di pinggir jalan. Mereka memanfaatkan trotoar dan badan jalan untuk bertransaksi sehingga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan,” ujar Toni dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Ia juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan surat edaran guna menata sistem penjualan yang lebih tertib, sekaligus melindungi peternak lokal dari masuknya pedagang luar daerah yang tidak terdata.
Wajib SKKH dan Penindakan Tegas
Untuk menjamin kesehatan dan keamanan hewan kurban, DKPP Kota Bogor menetapkan aturan ketat terkait administrasi. Setiap hewan yang diperjualbelikan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah.
Pemerintah Kota Bogor melalui dinas terkait menyatakan komitmennya dalam menindak tegas pedagang yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Langkah penegakan yang dilakukan meliputi:
Verifikasi dokumen: Pedagang wajib menunjukkan SKKH sebagai bukti hewan telah diperiksa kesehatannya dan berasal dari wilayah bebas penyakit.
Sanksi administratif: Hewan tanpa dokumen resmi atau asal-usul yang jelas akan dinyatakan ilegal.
Tindakan tegas: Pelanggar akan dikenai sanksi mulai dari teguran, penertiban lokasi, hingga larangan berjualan apabila tidak memenuhi persyaratan.
Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
DKPP Kota Bogor juga terus menjalin koordinasi lintas sektor guna memperkuat pengawasan. Hasil koordinasi tersebut akan segera disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan pertimbangan penerbitan surat edaran Wali Kota.
Langkah terpadu ini diharapkan mampu menekan risiko penyebaran penyakit hewan, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan masyarakat Kota Bogor memperoleh hewan kurban yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !