Wajibkan Penggilingan Beli Gabah Rp6.500, Polri Kawal Ketat

Dok. Gabah Petani/Ist)

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi mewajibkan seluruh penggilingan padi untuk membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram (kg).

Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat produsen.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi secara ketat oleh Kepolisian.

Post ADS 1

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembelian GKP oleh penggilingan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kebijakan ini akan dikawal oleh kepolisian. Kesepakatan kita adalah Rp6.500 per kg harus diserap, bukan hanya oleh Bulog, tetapi juga oleh semua pihak,” tegas Amran usai menggelar rapat koordinasi dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Perum Bulog, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Senin (10/2).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan ini.

Sutarto Alimoeso, Ketua Umum Perpadi, menyatakan kesiapan para penggilingan padi untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Menurutnya, Perpadi telah menyepakati kerja sama dengan Perum Bulog dan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

“Kami tidak akan mempersoalkan harga Rp6.500 per kg itu. Pokoknya, itu menjadi patokan kami, dan itu yang harus kami lakukan,” tegas Sutarto. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !