Polisi Amankan Enam Pelaku Perang Sarung di Bogor Timur

Picsart 24 03 13 18 44 27 470
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Perang Sarung di Bogor Timur/DR)

KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota bersama jajaran Polsek Bogor Timur berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perang sarung di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Peristiwa ini terjadi di depan Sekolah Kesatuan pada Selasa, 12 Maret 2024 dini hari kemarin. Keenam remaja tersebut diamankan setelah terlibat dalam tawuran perang sarung di wilayah tersebut pada Rabu, (13/3)

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari saling ejekan di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Pertama kami amankan enam orang, termasuk yang melakukan dan merekam. Kemudian malam harinya di lokasi yang sama kami berhasil mengamankan 25 orang lainnya yang diduga akan melakukan perang sarung, beserta 10 sarung,” ujar Kombes Pol Bismo dalam konferensi pers, Rabu (13/3)

Pelaku perang sarung ini mayoritas merupakan pemuda dan pelajar dari SMP dan SMK. Mereka sebelumnya saling ejek dan akhirnya janjian untuk bertemu dan menggelar perang sarung menggunakan sarung dan pemukulan dengan tangan kosong.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada motif lain di balik aksi perang sarung tersebut.

“Hingga saat ini, para pelaku hanya saling ejek-ejek dan saling melakukan tindakan karena hal tersebut. Mereka bukan terafiliasi dengan geng motor manapun,” ungkap Lutfi.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihak kepolisian aktif melakukan penyisiran setiap malam dan membubarkan kerumunan pemuda yang dianggap berpotensi melakukan tawuran atau perang sarung.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang didampingi oleh orangtua mereka, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor dan Balai Pemasyarakatan terkait langkah selanjutnya.

“Kami akan menentukan apakah tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau hanya sebagai kenakalan remaja. Jika merupakan tindak pidana, kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memproses sesuai UU Sistem peradilan anak,” jelas Lutfi. (DR)