JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 yang dijadwalkan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akan tetap diselenggarakan sesyai jadwal. Pernyataan tersebut diutarakan Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman, Senin (21/9).
”Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” tulis Fadjroel dalam rilisnya.
Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, Ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.
”Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jubir Presiden.
Pemerintah, menurut Fadjroel, mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.