JAKARTA – Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa berkas kesimpulan dari tim pemohon 01 terkait sengketa Pilpres 2024 telah selesai dengan persentase 100%.
Ari optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan dari kubu Anies-Muhaimin (kubu 01) serta kubu 03 yang dipimpin oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Sudah lengkap 100 persen, besok tinggal dimasukkan. Kami optimistis,” kata Ari, Selasa (16/4)
Menurut Ari, proses persidangan telah berlangsung hingga 6 April 2024, dan selama proses tersebut, saksi, ahli, dan bukti yang disajikan telah memperkuat dugaan pelanggaran konstitusi yang serius dalam Pilpres 2024.
Ari juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu di masa depan jika kecurangan tidak ditindaklanjuti.
Dia menyatakan bahwa Pilpres 2024 harus diulang untuk menghindari bahaya terhadap konstitusi.
Dalam pengumuman terkait, MK dijadwalkan akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin, Usamah Abdul Aziz, menyatakan keyakinannya bahwa Tim Hukum Nasional (THN) terus melakukan persiapan terbaik untuk menghadapi putusan MK.
“Mereka punya beberapa jurus-jurus pamungkas, setelah mendengar tanggapan juga dari 02 kemarin. Jadi beliau juga sudah mengingatkan,” ujar Usamah Abdul Aziz.
Usamah berharap agar hakim MK dapat memberikan putusan terbaik dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 demi memperbaiki citra lembaga tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa semua keterangan saksi dari THN AMIN dan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju telah diserahkan kepada hakim MK.
“Mudah-mudahan seruannya akan terjadi, nanti kita lihat saja. Yang pasti tim hukum sudah menyiapkannya yang terbaik untuk bisa menjawab semua itu.,” tuturnya. (*/DR)