JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menetapkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Keputusan ini diambil setelah Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memimpin rapat yang membahas dua opsi tanggal, yaitu 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023.
Hasilnya, pendaftaran capres dan cawapres akan dilaksanakan pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, menyoroti fakta bahwa beberapa koalisi lain belum menentukan pasangan capres dan cawapres mereka.
“Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023,” kata Guspardi yang kemudian diamini oleh seluruh peserta rapat kerja Komisi II, di Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Dalam merespons pandangan Guspardi, Ketua Doli mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat untuk memastikan konsensus, yang akhirnya dijawab oleh seluruh peserta dengan kata ‘setuju’.
“Sebelum saya sampaikan ini, kita anggap aja karena Pak Gaus yang bicara. kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?,” tanya Doli dalam rapat yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat. (*/DR)