Polres Bogor Tangkap Tiga Selebgram dan Lima Pelaku Judi Togel Online

Polres Bogor Tangkap Tiga Selebgram dan Lima Pelaku Judi Togel Online
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Promosi Situs Judi Online dan Judi Togel Online Polres Bogor/DR)

KABUPATEN BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengamankan tiga selebgram wanita dan lima pria yang terlibat dalam kegiatan perjudian online, termasuk promosi situs judi melalui media sosial.

Ketiga selebgram tersebut berinisial MR (24), S (18), dan AK (19), sementara lima pria lainnya merupakan pemain judi togel online.

Dua dari lima selebgram ini tercatat masih berstatus mahasiswa, sedangkan satu orang lainnya bekerja sebagai karyawan swasta.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan untuk perjudian.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan delapan tersangka ini merupakan hasil dari pengungkapan empat kasus judi online dalam sepekan, mulai dari 30 Oktober hingga 6 November 2024.

“Delapan pelaku, yaitu tiga perempuan berinisial MR, S, dan AK yang berperan sebagai promotor situs judi online melalui Instagram, serta lima laki-laki berinisial AP, ME, F, I, dan H yang terlibat dalam aktivitas judi togel online,” ujar Kompol Adhimas dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (6/11).

Menurut Adhimas, ketiga selebgram tersebut mempromosikan situs judi dengan cara mengunggah tautan ke situs-situs perjudian melalui akun Instagram mereka.

Mereka menerima bayaran antara Rp150.000 hingga Rp10 juta per bulan untuk mengunggah tautan tersebut satu hingga dua kali setiap harinya.

Sedangkan, lima pelaku judi togel online melakukan aktivitas tersebut melalui situs “TVTOTO” dengan AP berperan sebagai pengepul sekaligus pemasang taruhan melalui akun bernama “JABUL17”.

Kompol Adhimas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor dalam memberantas praktik perjudian online.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedelapan pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (DR)