KOTA BOGOR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan seorang remaja tergeletak akibat tawuran. Hasilnya, sepuluh orang yang terlibat berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar hari ini.

Dalam siaran pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, di Aula Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/11), diungkapkan detail peristiwa berdarah yang terjadi di wilayah Tanah Sereal, tepatnya di Komplek Dharmais, Kelurahan Kencana.

Kompol Aji menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan “WA Lapor Bapak Kapolresta” setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan evakuasi korban tawuran ke salah satu rumah sakit di Kota Bogor.

“Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota segera menindaklanjuti dengan laporan penyelidikan dan operasi gabungan bersama Polsek Tanah Sereal dan jajaran Intelijen,” ujar Kompol Aji, Senin (10/11).

Baca Juga  Rivaldo Surya Darmawan Terpilih Aklamasi di Musda ke-XVI KNPI Kota Bogor

Dari hasil penyelidikan, tawuran tersebut bukanlah aksi spontan. Dua kelompok remaja, yakni kelompok KKG dan SJ (Selatan Junior), ternyata telah merencanakan pertemuan dan duel melalui pesan singkat di Instagram. Awalnya mereka sepakat bertarung tiga lawan tiga, namun kenyataannya lebih dari itu, dan masing-masing membawa senjata tajam.

Kelompok KKG diwakili oleh inisial F, Y, B, dan M, sementara kelompok SJ diwakili A, S, Y, B, dan M. Aksi saling serang pun tak terelakkan hingga menyebabkan satu korban terkapar dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga  Warga Keluhkan Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja, Ini Solusi Pasangan RZ | Headline Bogor

“Untuk saat ini, korban yang sempat viral itu masih dalam perawatan intensif. Kondisinya masih kritis karena pada saat kejadian langsung dilakukan tindakan operasi,” tegas Kompol Aji.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher. Dari total sepuluh pelaku yang diamankan, tiga di antaranya merupakan pelaku dewasa berusia 18, 21, dan 23 tahun (berinisial A, Y, dan S), sementara tujuh lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA/SMK di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan para pelaku sekaligus korban karena keduanya saling menyerang. Pihak kepolisian menerapkan Pasal 358 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pertikaian yang menyebabkan luka. (DR)